2 (dua) pendapat yaitu: 1. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi. diwilayah Negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain. (asas territorial). 2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan. oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila 3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing. c. Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi. 2. Asas Menurut Tempat Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat bermanfaat dan berguna untuk mengetahui sampai dimanakah berlakunya UU hukum pidana dalam suatu Negara, apakah terhadap seseorang berlaku KUHP atau hukum asing. BAB III PENUTUP Kesimpulan : Hukum pidana adalah Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya. 2. Masa kolonial Belanda. Setelah Belanda datang, Indonesia menganut dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda, dan Hukum Adat. Hukum Belanda Kuno yang mengacu pada Hukum Romawi dibawa masuk ke Nusantara bersama kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis Makna Asas Legalitas Karena penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan,5 maka dalam hukum pidana kemudian 5 Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta. 1991), hlm. 27 dikenal asas-asas tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat. aYtjT40.

asas berlakunya hukum pidana menurut tempat