Kepala Puskesmas hingga Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta merupakan pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.. Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Oleh karena itu untuk pegawai yang belum memasuki masa purna tugas, komponen remunerasi adalah gaji, tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin (Pasal 27).
Penata masuk ke dalam golongan III/C dengan nominal gaji pokok sebesar Rp2.668.900 per bulan. Penata Tingkat 1 termasuk dalam golongan III/D dengan nominal gaji pokok sebesar Rp2.781.800 per bulan. Dalam dunia kebidanan, terdapat beberapa jenis kategori bidan PNS yang berbeda.
(3) Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf d, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. (4) Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pas^ 2 huruf b, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00
Tenaga bidan juga serupa dengan perawat. Pada tenaga Administrasi juga masih kurang. Kedua Puskesmas belum memiliki tenaga Akuntan yang menjadi BLUD Puskesmas harus memenuhi Persyaratan Teknis, Substantif dan Administratif sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
p5fS.
gaji bidan blud puskesmas